Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sidenreng Rappang

    Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sidenreng Rappang
    Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sidenreng Rappang

    MAKASSAR - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang. Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol Abd Nuradnan, S.H., dan didampingi oleh Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady, S.H., berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu Kab. Sidenreng Rappang.

    Adapun kronologi penangkapan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yaitu Lk S dan Lk O (DPO).

    Tak lama setelah pertemuan tersebut, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh Lk PT (DPO) tiba di lokasi. Lk PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada Lk S, yang kemudian menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan Lk S beserta barang bukti.

    Sementara itu, dua tersangka lainnya, Lk O dan Lk PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas. Dalam interogasi awal, Lk Smengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Lk PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel iPhone.

    Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(*)

    makassar polres maros sulsel
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Polres Maros Tetapkan Tersangka 7 Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Menerima Tim Audit Itjen TNI
    Kasum TNI Pimpin Sertijab Danjen Akademi TNI, Aspers Panglima TNI dan Aster Panglima TNI

    Ikuti Kami